31 Agustus 2012

Serba Serbi Sistem Pembuangan Sampah di Jepang




Konnichiwa....!!!
Minnasan no Yasumi wa doudeshitaka? (Bagaimana kesan liburannya Minnasan?)

Liburan sudah berlalu, waktunya kita untuk kembali belajar lagi!! (^o^)//.

Sama dengan I'Mc Center Surabaya yang baru memulai kegiatan belajar Bahasa Jepang pada minggu ini seusai liburan Hari Raya kemarin. 
Nah, kali ini I'Mc Center Surabaya sebagai tempat kursus bahasa Jepang di Surabaya hadir dengan menyajikan informasi seputar "Bagaimana sih sistem pembuangan dan penanggulangan sampah di Jepang?". Sampah, mungkin bagi kita hal ini adalahhal yang sepele. Namun pada kenyataannya, sampah telah menjadi salah satu penyebab timbulnya masalah yang serius dalam pelestarian lingkungan hidup di Indonesia.
Mungkin dari informasi berikut ini, akan banyak hal bermanfaat yang bisa kita terapkan dalam kehidupan sehari-hari..  




Langkah Pertama:Harus dilakukan pemilihan menurut jenisnya
Pada tahun 1991 Jepang memberlakukan Undang-Undang Daur Ulang dengan tujuan mengurangi volume sampah dan meningkatkan tindakan daur-ulang. Berdasarkan undang-undang ini, perusahaan produsen barang harus berusaha merancang produknya sedemikian rupa sehingga kelak mudah didaur-ulang antara lain dengan memberi tanda pada kaleng (can) apakah dibuat dari baja atau aluminium.


Undang-undang mengenai daur ulang wadah atau pembungkus yang mulai berlaku pada tahun 1997 mengatur cara pembuangan wadah atau pembungkus kemasan. Konsumen diwajibkan memisah-misahkan sampah botol PET (Polyethylene Terephthalate), botol kaca dan kaleng (baja dan aluminium). Perusahaan-perusahaan diwajibkan mengumpulkan kembali dan memakai kembali (daur-ulang) wadah dari produknya, yaitu botol PET, botol kaca dsb. Kemudian pada bulan April 2000 keluar lagi undang-undang lainnya yang mengatur pembungkus dari kertas dan jenis-jenis plastik selain botol PET.

Plastik dan vinyl yang dipakai sebagai bahan pengemas yang sekali-pakai-bang karena murah, telah menjadi penyebab utama timbulnya gas dioxin dan bertambahnya sampah. Oleh karena itu diupayakan agar pemakaiannya dibatasi dandidaur ulang semaksimal mungkin.

Pemakaian kertas daur ulang di Jepang telah mencapai angka 50%, dan ini salah satu angka tertinggi yang tercapai di dunia. Dilakukan usaha pengumpulan koran-koran bekas dan kertas-kertas bekas dari kantor-kantor dan rumah-rumah untuk diolah kembali dan didaur ulang pemakaiannya. Tidak semua kertas tersebut kembali ke fungsinya semula karena sebagian mungkin berubah sebagai kertas bungkus, kertas tissue, dsb. Hal tersebut tergantung pada jenis bahan, tinta, mutu tinta, mutu kertas dsb. Kendala yang dihadapi soal biaya pengolahan cukup besar dalam membersihkan kembali kertas bekas dari tinta cetak dsb. Agar dapat dijadikan berbagai produk kertas (pembungkus, tissue, dll) yang layak pakai. Sementara itu, di kantor-kantor, baik pemerintah maupun swasta, ada usaha keras untuk sebanyak mungkin menggunakan kembali kertas fotokopian.

Setiap rumah tangga di Jepang tidak bisa begitu saja memasukkan semua sampah ke dalam satu kantong saja karena sampah harus dipilih-pilih dan dimasukkan ke dalam kantong sampah secara terpisah. Bahka ada pemda yang mengharuskan sampah dimasukkan ke dalam kantong-kantong yang transparan. Ada beberapa jenis sampah untuk pemilahan tersebut. Hal ini bergantung dari kebijakan pemda setempat, tapi pada dasarnya sampah dibagi dalam jenis sampah yang dapat dibakar, yang tidak dapat dibakar, dan berbagai jenis lainnya seperti botol, kaleng, dan sampah berukuran besar. Di Prefektur Shiga yang terkenal dengan danau yang berair jernih, diberlakukan sistem pemilahan sampah dalam 5 jenis, yaitu sampah kertas, organik, plastik, logam, dan botol kaca.


Pada umumnya yang dimasukkan dengan sampah besar adalah barang bekas yang tidak dapat dimasukkan ke dalam kantong sampah karena ukurannya yang besar. Namun ada pula jenis-jenis barang tertentu yang walau ukurannya tidak begitu besar, tetap termasuk sebagai sampah besar khusus. Dengan demikian, sampah berukuran besar tidak bisa diletakkan atau ditinggalkan di tempat pembuangan sampah, karena sebelumnya perlu dibuat perjanjian pengambilannya oleh sebuah badan khusus yang ditunjuk pemda setempat, dan untuk itu ada biaya tersendiri. 

Apa saja yang termasuk sampah besar? Lemari, meja, dsb. Sedangkan sampah besar khusus adalah AC, pesawat televisi, lemari es, freezer, mesin cuci, kompor dan sejenisnya. Bila barang elektronik besar/ mesin yang dibuang telah diganti dengan barang sejenis dari merk yang sama, maka pemilik barang dapat menghubungi toko atau agen penjual untuk membicarakan pembuangan barang lama tersebut. Mungkin agen yang bersangkuta akan mengambil barang lama itu untuk dikirim ke pusat daur-ulang perusahaan pembuatnya. Untuk komputer dan monitor, ada aturan tersendiri, tergantung daerahnya, tapi pada umumnya pemilik komputer yang ingin membuang komputernya harus menghubungi agen perusahaan pembuatnya agar barang dapat diambil atau pemilik dapat mengantarkan barang bekas tersebut ke tempat yang ditunjuk kelak didaur-ulang berbagai komponennya. Barang demikian tidak bisa dibuang di lokasi pembuangan sampah. Pelanggaran yang terjadi dalam pelaksanaan pembuangan sampah, seperti meninggalkan sampah besar begitu saja, akan dikenai sanksi yang cukup keras.

Dua contoh: Shinjuku (Tokyo) dan Yokohama
Sebagai contoh, betapa sekedar membuang sampah saja kini sudah menjadi tugas yang rumit, mari kita tengok contoh sistem pembuangan sampah di dua tempat, yaitu Shinjuku (distrik perkantoran, perbelanjaan dan tempat tinggal di pusat Tokyo), dan di kota Yokohama.

Kita coba tengok lihat sistem yang dijalankan di distrik Shinjuku, di bagian pusat ibukota Tokyo. Shinjuku merupakan daerah perkantoran dan pertokoan yang ramai, dan juga perumahan. Pengambilan sampah yang berasal dari rumah tangga biasa adalah gratis (untuk sampah barang yang bisa terbakar dan tidak terbakar, dan sampah barang-barang yang dapat didaur ulang). Untuk sampah dari toko dan bisnis dikenakan biaya. 
 Pada dasarnya, pemda menghendaki agar toko dan bisnis mengurus sendiri pembuangan dan pengambilan sampah mereka (melalui perusahaan pengambil sampah dan perusahaan pemungut barang-barang yang dapat didaur-ulang). Namun pemda bersedia menangani sampah dari toko atau bisnis asal saja kurang dari 50kg per hari, dan untuk itu mereka harus menempelkan stiker khusus (stiker bayar). Seperti dapat dilihat pada contoh gambar sticker khusus untuk sampah dengan berat lebih dari 50kg, pihak yang akan membuang sampah harus membayar sejumlah uang 600 Yen atau Rp60.000,-.



Untuk barang-barang yang dapat didaur ulang, disarankan agar warga kota berpegang pada prinsip3R”, yaitu Reduce (mengurangi, jangan membeli barang-barang yang tidak perlu), Reuse (pakai kembali, usahakan memanfaatkan semaksimal mungkin dengan memakai berulang-ulang. Misalnya, jangan buang botol, pakailah berkali-kali), Recycle (mendaur-ulang. Pilah dan kembalikan untuk didaur-ulang).  


Sampah (menurut jenisnya) harus dibuang di tempat yang sudah ditentukan, pada jam 8 pagi, pada hari yang sudah ditentukan. Untuk kawasan Shinjuku, Tokyo, sampah dibagi atas kategori: sampah yang mudah terbakar (sampah dapur, kertas-kertas kecil, potongan kayu kecil, popok, puntung rokok, dll.), sampah yang tidak mudah terbakar (barang-barang logam, karet, kulit, kantong plastik, tabung gas kecil untuk kompor gas kecil yang diletakkan di atas meja,dll), dan sampah besar (tidak termasuk AC, TV, lemari es, freeser, mesin cuci dan komputer). Untuk sampah besar, harus dilakukan perjanjian terlebih dulu, sedangkan untuk sampah berupa alat-alat elektronik besar ada prosedur tersendiri yang terkait dengan perusahaan pembuat alat yang bersangkutan atau agen terdekat.


Lalu bagaimana dengan sampah yang dapat didaur ulang? Pembuangan diatur dengan membaginya menjadi 6 kategori, dengan tempat pembuangan atau penampungan yang berbeda: 
  1. Koran bekas, majalah bekas dan sejenisnya (termasuk brosur, kertas pembungkus, amplop, buku notes, kotak permen, kotak susu, cardboard). Koran, majals, dsb. Harus diikat dengan rapi secara terpisah menurut jenisnya. Tidak termasuk oto, kertas berlapis plastik, tissue, dsb. 
  2.  Botol dan kaleng  (untuk makanan dan minuman). Harus dibersihkan dahulu. Buang botol di container kuning dan kaleng di container biru. Jangan bungkus di dalam plastik. Botol-botol kecil tidak termasuk dalam kategori ini, tapi termasuk sampah barang-barang yang tidak mudah terbakar. 
  3. Botol plastik PET (botol plastik jernih untuk minuman, sake, mirin, dan kecap). Lepaskan tutup dan labelnya, bilas sekedarnya, kemudian pipihan. Buang botol di kotak-kotak khusus yang disediakan di pasar swalayan dan convenience store. 
  4.  Baterai bekas. Ada tempat-tempat pengumpulan untuk baterai sel kering, dan baterai pipih, baterai nickel-cadmium atau nickel-hydrogen (rechargeable). 
  5.  Kotak karton susu. Keluarkan habis isinya, bilas sekedarnya, potong buka kotak, biarkan kering, lalu ikat kotak-kotak yang sudah dipipihkan dengan tali. Ada tempat-tempat khusus yang menyediakan penampungannya, misalnya pasar swalayan, fasilitas pemda,dll. 
  6.  Wadah styrofoam bekas. Biasanya ditampung di kotak pengumpulan yang disediakan di pasar swalayan, toko koperasi, dsb.
Barang-barang tersebut baru boleh dibuang setelah dibersihkan sekedarnya.

Di kota Yokohama, kota pelabuhan yang terletak dekat Tokyo, mulai tanggal 29 April 2005 telah diberlakukan system pembuangan sampah yang membagi sampah menjadi 10 kategori, yaitu:
  1. Sampah rumah tangga (sampah yang mudah dibakar) 
  2.  Spray cans (kaleng cairan semprot, sepeti hairspray, cairan pembunuh serangga,dll) harus dipipikan. 
  3.  Sampah yang tidak mudah terbakar (gelas dan sejenisnya, keramik, tabung lampu neon dan bola lampu).
  4. Baterai bekas. 
  5.  Wadah dan pembungkus dari plastik.
  6. Kaleng, botol dan botol plastik PET. 
  7.  Barang-barang logam kecil (kurang dari 13cm) (panci, ketel kecil, kerangka payung, pisau, gunting, gantungan baju,dll.) 
  8.  Kertas bekas (koran bekas, kertas cetakan, kotak karton besar dan kecil) 
  9.  Kain bekas (baju bekas, selimut, dsb harus kering dan tidak kotor, tidak termasuk karpet dan kasur) 
  10.  Barang-barang bekas yang besar ukurannya (yaitu barang-barang logam berukudan lebih dari 30cm; barang-barang plastik, kayu yang lebih dari 50cm). (TV. Lemari es, pesawat AC, msin cuci dan sejenis tidak termasuk dalam kategori ini karena pembuangan harus melalui prosedur tersendiri, baik yang ditangani oleh agen perusahaan pembuatnya, maupun oleh badan khusus yang ditunjuk pemda, dengan pembayaran)
Pengambilan berbagai jenis sampah di lokasi pengumpulan yang sudah ditentukan dilakukan secara bergiliran, misalnya sampah rumah tangga diambil 3kali seminggu, sampah wadah dan pembungkus dari plastik diambil sekali seminggu, dst. Setiap rumah tangga harus meletakkan kantong-kantong sampahnya atau sampah tanpa kantong misalnya koran bekas ikatan ke dalam berbagai konteiner yang disediakan di tempat pembuangan sampah. Dan barang bekas tertentu, seperti baterai harus dikumpulkan atau dibuan di lokasi yang sudah ditentukan.


Serba-serbi lainnya:
1.      Biaya membuang barang elektronik bekas ternyata cukup besar juga. Sebagai contoh, bila warga di Shinjuku membuang sebuah pesawat televisi bekas, yang bersangkutan harus membayar: biaya daur-ulang sebesar 2.835 Yen ditambah dengan biaya pengambilan sebagai barang bekas sebesar 2.500 Yen. Seluruh biaya menjadi 5.335 Yen atau Rp453.475,-.
2.      Untuk mendukung realisasi daur-ulang, di lokasi tertentu diselenggarakan kegiatan mereparasi barang-barang mebel yang masih bisa dipakai. Barang yang telah dibuat bagus kembali kemudian dijual dengan sistem kupon undian.
3.      Perkumpulan ibu-ibu di tempat-tempat tertentu kerap mengorganisir gerakan pengumpulan koran, majalah, kotak karton cardboard dan botol bekas, untuk diteruskan ke pusat-pusat daur-ulang masing-masing jenis barang tersebut.
4.      Berbagai himpunan warga setempat di daerah-daerah tertentu sewaktu-waktu mengadakan gerakan pembersihan lokasi-lokasi wisata, misalnya di pegunungan atau di tepi pantai dengan beramai-ramai memungut kaleng-kaleng bekas, botol-botol bir dan sebagainya. Para aktivis membawa kantong plastik besar untuk tujuan ini.
5.      Di sekolah-sekolah  juga sering dilakukan kegiatan pengenalan usaha pelestarian lingkungan. Para murid sekolah sudah terbiasa membuang sampah di tempat sampah. Pada tahun 1990-an pernah ada gerakan menerbitkan buku kecil yang dinamakan “paspor lingkungan” yang dibagikan kepada anak-anak sekolah. Buku tersebut berisi pengetahuan tentang kebersihan dan lingkungan, terutama masalah sampah, dan hal-hal terkait. Para murid sekolah diajak untuk menjadi warga bumi yang mencintai lingkungan. 


Demikian informasi tentang bagaimana proses pengelolaan sampah di negara Jepang. Setelah kita menyimaknya, ternyata kita bisa tahu bahwa negara Jepang memang sebuah negara yang sangat teratur. Bahkan hingga sekedar masalah sampah saja, pemerintah memberikan perhatian yang tidak tanggung-tanggung untuk membuatkan undang-undang untuk mengatur proses penanggulangan sampah. Masyarakatpun juga sangat tertib, mereka semua patuh terhadap peraturan yang berlaku karena kesadaran mereka yang tinggi tentang bagaimana melestarikan lingkungan hidup yang baik. Semoga dari uraian informasi ini, kita secara individu sedikit demi sedikit bisa meningkatkan kesadaran diri untuk semakin mencintai lingkungan alam di mana kita hidup saat ini.


Arigatou ne Minnasan... ^_^*


Sumber: Aneka Jepang edisi 313 Tahun 2005 (4) 



Mari belajar Bahasa Jepang di Surabaya bersama 
I'Mc Center Surabaya  \(^0^)/

1 komentar:

  1. Barang-barang bekas yang besar ukurannya (yaitu barang-barang logam berukudan lebih dari 30cm; barang-barang plastik, kayu yang lebih dari 50cm). (TV. Lemari es, pesawat AC, msin cuci dan sejenis tidak termasuk dalam kategori ini karena pembuangan harus melalui prosedur tersendiri, baik yang ditangani oleh agen perusahaan pembuatnya, maupun oleh badan khusus yang ditunjuk pemda, dengan pembayaran) Jasa Penulis Artikel pabrik penerima limbah kardus

    BalasHapus

 
$("#zoom_07").elevateZoom({ zoomType : "lens", lensShape : "round", lensSize : 200 });